AD/ART Ikatan Remaja Masjid Al Muhajirin
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) AL-MUHAJIRIN
DESA PANGKALAN SAKTI
MASA BHAKTI 2016 - 2019
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) AL-MUHAJIRIN
MUKADDIMAH
“Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam”
Remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang sudah selayaknyalah kita mensiyarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.
“Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar (kejahatan)”.
(QS. Ali Imran : 104).
“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran”.
(QS. Al-Ashr).
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam”.
(QS. Ali Imran : 102).
Atas dasar itulah kami selaku Remaja Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid AL-MUHAJIRIN (IRMAM) demi tercapainya tugas utama para Remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia serta Ikatan Remaja Masjid berfungsi sebagai sarana pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah.
Sesungguhnya Ikatan Remaja Masjid AL-MUHAJIRIN bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya. Ikatan Remaja Masjid tidak menutup diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN terdiri dari pemuda/pemudi yang ada diwilayah Desa Pangkalan Sakti dari RT. 06, 07, 08 dan 17, tapi tidak menutup kemungkinan dari wilayah lain.
Pasal 2
Syarat-Syarat Keanggotan Organisasi
- Keanggotaan Ikatan Remaja Masjid AL-MUHAJIRIN adalah anggota remaja islam yang aktif di berbagai bidang.
- Permintaan untuk menjadi anggota Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN di ajukan oleh calon anggota kepada pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN yang bersangkutan, mereka yang menjadi anggota diwajibkan ikut serta pembinaan dan sosialisasi khusus pengurus irmas.
- Badan pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN berhak menyetujui atau menolak calon anggota yang hanya niat bermain – main untuk menjadi anggota.
- Penolakan dan persetujuan tentang permintaan calon anggota dinyatakan oleh Badan Pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Senantiasa memberikan tauladan yang baik.
2. Senantiasa berperan aktif dalam kehidupan masyarakat.
3. Senantiasa mengembangkan pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.
4. Setia kepada cita-cita dan tujuan organisasi.
5. Mendukung dan melaksanakan program organisasi.
6. Menunaikan kewajiban membayar iuran anggota.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pembinaan.
2. Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya dalam upaya memajukan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
Pasal 5
Sanksi
1. Badan Pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif dan edukatif kepada anggota yang :
1. Badan Pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif dan edukatif kepada anggota yang :
- Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
- Melakukan perbuatan – perbuatan atau tindakan–tindakan yang mencemarkan nama organisasi.
- Melalaikan kewajiban-kewajiban anggota.
2. Sanksi diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan seperti :
- Peringatan atau teguran akan dilakukan jika anggota yang tergabung dalam Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN tidak menghadiri pengajian rutin.
- Pemberhentian akan dilakukan pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN terhadap anggota yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
- Pemberhentian dalam Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN dilakukan setelah melalui peringatan keras dan penonaktifan melalui surat keputusan dari badan pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN atau melalui lisan.
Pasal 6
Badan Pengurus
1. Yang berhak menjadi anggoa Badan Pengurus Organisasi adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Telah berusia minimal 10 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat membaca Al-Qur’an.
- Berjiwa sosial dan berperan akif dalam masyarakat.
- Memiliki kepribadian yang luhur.
- Memiliki keberanian.
- Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
- Memiliki kesabaran, arif dan bijaksana.
2. Badan pengurus organisasi terdiri dari :
- Ketua Umum
- Sekretaris.
- Bendahara
- Ketua Putra
- Ketua Putri
- Sekretaris Putra
- Sekretaris Putri
- Seksi-seksi
3. Ketua Umum, sekretaris, bendahara, Ketua Putra, Ketua Putri, Sekretaris Putra, Sekretaris Putri dan Seksi-Seksi dikatakan melalaikan kewajiban apabila:
- Tidak aktif berperan selama 3 bulan berturut - turut.
- Melakukan tindakan tercela dan merugikan organisasi.
- Melanggar ketentuan dan peraturan organisasi.
4. Ketua Umum, sekretaris, bendahara, Ketua Putra, Ketua Putri, Sekretaris Putra, Sekretaris Putri dan Seksi-Seksi berhenti dan diberhentikan apabila :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri secara tertulis atau lisan kepada ketua umum atau kepada pembina.
- Melalaikan tugasnya.
- Habis masa bhaktinya.
5. Apabila Ketua Umum tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka kedudukannya digantikan oleh Sekretaris hingga masa baktinya berakhir.
6. Ketua Putra, Ketua Putri, Sekretaris Putra, Sekretaris Putri dan Seksi-Seksi diangkat dari hasil persetujuan rapat anggota.
7. Pedoman kerja badan pengurus akan ditentukan pada ketentuan lain.
Pasal 7
Rapat Kerja Badan Pengurus
1. Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program triwulan organisasi.
2. Yang dapat mengikuti rapat kerja triwulan organisasi adalah badan pengurus.
3. Seluruh hasil rapat kerja harus memperoleh persetujuan anggota rapat.
BAB II
PERALIHAN / PERUBAHAN ART
Pasal 8
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain.
2. Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah luar biasa yang diikuti oleh badan Pengurus.
3. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Mubes.
4. Keputusan AD/ART sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta Mubes.
BAB III
FUNGSI, KEANGGOTAAN DAN SIFAT
Pasal 9
Ikatan Remaja Masjid Desa Pangkalan Sakti mempunyai fungsi :
1. Wahana untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
2. Pengembangan potensi SDM Remaja Masjid di Desa Pangkalan Sakti menuju insan agamis dan intelektualis yang berguna bagi masa depan.
3. Pengembangan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
4. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
5. Menjadikan Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan masyarakat terutama dibidang keagamaan.
6. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 10
Ikatan Remaja Masjid desa Pangkalan Sakti bersifat independent dengan prinsip demokrasi dari, oleh dan untuk Remaja Masjid.
BAB IV
MUBES IRMAS
Pasal 11
Mubes merupakan forum permusyawaratan tertinggi Ikatan Remaja Masjid , yang diselenggarakan Remaja Masjid Desa Pangkalan Sakti sekali dalam akhir periode kepengurusan.
Pasal 12
Mubes mempunyai tugas :
1. Menetapkan dan membahas AD/ART IRMAS AL-MUHAJIRIN.
2. Menetapkan garis-garis besar program kerja.
3. Meminta dan mengevaluasi serta menetapkan status laporan pertanggung jawaban pengurus.
4. Memilih dan menetapkan Ketua IRMAS masa bhakti selanjutnya.
BAB V
SYARAT PENGURUS
Pasal 13
Syarat umum Pengurus IRMAS AL-MUHAJIRIN :
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Mempunyai kemampuan, dedikasi dan loyalitas dalam organisasi.
3. Mampu mengembangkan potensi diri dan organisasi.
Pasal 14
1. Ketua IRMAS terpilih menyusun kepengurusan IRMAS.
2. Formasi kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, yang dibantu seksi-seksi yang dibutuhkan.
3. Bila ketua berhalangan maka dapat digantikan sekretaris.
BAB VI
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pengurus IRMAS AL-MUHAJIRIN:
1. Melaksanakan program kerja.
2. Melakukan koordinasi terhadap program kegiatan yang ada dibawahnya.
3. Bersama-sama pengurus dan anggota melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pasal 16
IRMAS mempunyai Kewajiban :
1. Menjaga nama baik IRMAS
2. Menjalin kerjasama dengan organisasi lain.
3. Menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitarnya.
4. Membantu merealisasikan program kerja Pengurus Masjid .
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Pengelolaan dana IRMAS dikelola oleh Bendahara untuk dana kegiatan IRMAS dengan persetujuan Ketua IRMAS.
Pasal 18
Besarnya dana kegiatan ditetapkan oleh rapat pengurus
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 19
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Mubes
2. Keputusan AD/ART sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta Mubes.
BAB IX
MASA PERALIHAN
Pasal 20
1. Yang dimaksud masa peralihan adalah masa sejak ditetapkannya AD/ART IRMAS oleh Mubes IRMAS.
2. Seluruh ketentuan masih berlaku sampai ditetapkan ketentuan baru.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
1. Seluruh anggota IRMAS harus mentaati AD/ART ini, dan barang siapa melanggarnya dikenakan sanksi organisasi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam ketentuan sendiri dengan menunjukkan pada AD/ART.
Ditetapkan di : Pangkalan Sakti
Pada Tanggal : 06 November 2016
Ketum IRMAS ,
Abi Dzar Al-Masyhur
ANGGARAN DASAR
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid AL-MUHAJIRIN yang disingkat IRMAM.
Pasal 2
Tempat
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN bersekretariat di Masjid Desa Pangkalan Sakti RT. 07 kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 3
Waktu Pendirian
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN Desa Desa Pangkalan Sakti didirikan di Masjid pada tanggal 06 November 2016.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN Desa Pangkalan Sakti berazaskan Islam.
Pasal 5
Tujuan
- Membina Remaja Masjid untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
- Memupuk dan memelihara silaturrahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid .
- Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.
- Membentuk generasi muda yang berkepribadian Islami.
- Wadah pengembangan wawasan dan penyaluran kreatifitas generasi muda Islam.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Membentuk Pribadi Muslim yang berilmu, Bertaqwa, Berwawasan Luas dan Bertanggungjawab dalam Mengamalkan Ilmunya,
mengembangkan pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.
Pasal 7
Misi
- Mempersatukan anggota IRMAS dalam membentuk kpribadian yang islami.
- Memberantas buta huruf Al-Qur’an dikalangan remaja IRMAS AL-MUHAJIRIN khususnya, umumnya masyarakat sekitar.
- Menciptakan dai-dai muda yang mempunyai kemampuan dan wawasan yang luas.
- Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
- Membangun Usaha mandiri untuk anggota Ikatan Remaja Mesjid AL-MUHAJIRIN Desa Pangkalan Sakti.
- Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN Desa Pangkalan Sakti selama 3 tahun.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN beranggotaan seluruh generasi muda Islam yang ada diwilayah Desa Pangkalan Sakti dari RT. 06, 07, 08 dan 17, tapi tidak menutup kemungkinan dari wilayah lain.
BAB VI
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 10
Ikatan Remaja Masjid Desa Pangkalan Sakti mempunyai fungsi :
1. Wahana untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
2. Pengembangan potensi SDM Remaja Masjid di Desa Pangkalan Sakti menuju insan agamis dan intelektualis yang berguna bagi masa depan.
3. Pengembangan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
4. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
5. Menjadikan Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan masyarakat terutama dibidang keagamaan.
6. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma, dan wawasan kebangsaan.
BAB VII
AZAZ DAN LANDASAN HUKUM
Pasal 11
Ikatan Remaja Masjid AL-MUHAJIRIN, berazazkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keislaman.
Pasal 12
Ikatan Remaja Masjid AL-MUHAJIRIN Desa Pangkalan Sakti Memiliki landasan hukum Rapat anggota IRMAS dan diperkuat Surat Keputusan kepengurusan IRMAS.
BAB VIII
KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 13
Anggota Ikatan Remaja Masjid AL-MUHAJIRIN adalah remaja desa benda yang aktif dan mampu diajak kerjasama dalam kegiatan bermasyarakat.
Pasal 14
Pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) di tentukan dan dipilih melalui Mubes dengan Masa Jabatan Selama 3 (Tiga) Tahun.
BAB IX
FORUM PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
1. Mubes Anggota dan Pengurus IRMAS AL-MUHAJIRIN.
2. Rapat pleno kepengurusan.
3. Musyawarah rutin.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Keungan Ikatan Remaja Masjid terdiri dari :
1. Pengurus Masjid
2. Sumbangan masyarakat desa Pangkalan Sakti
3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
4. Keuangan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) juga diperoleh dari :
- Iuran wajib tiap-tiap anggota
- Infaq pengajian tiap pecan
- Donatur IRMAS AL-MUHAJIRIN
5. Usaha mandiri yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan tujuan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN.
BAB XI
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN IRMAS
Pasal 17
1. Pembentukan dan pembubaran diusulkan atas usulan anggota melalui Mubes.
2. Keputusan pembentukan dan pembubaran IRMAS sekurang-kurangnya disetujui 2/3 peserta Mubes.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar melalui Mubes dengan persetujuan sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 peserta Mubes.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur anggaran dasar ini akan dimuat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 20
Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam :
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-MUHAJIRIN Desa Pangkalan Sakti.
BAB XIII
LOGO / LAMBANG
LAMBANG / LOGO
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)
DESA PANGKALAN SAKTI KECAMATAN AIR SUGIHAN
Arti Lambang Ikatan Remaja Masjid ( IRMAS ) AL-MUHAJIRIN :
1. Bingkai Bintang Dengan Segi 8 Berwarna Kuning melambangkan ke-terikat-an anggota IRMAS pada 8 azaz/dasar yaitu :
- Beriman dan Bertaqwa kepada allah SWT.
- Senantiasa menjadikan Rasulullah sebagai tauladan.
- Senantiasa mengembangkan pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.
- Taat dan patuh terhadap peraturan organisasi.
- Mengamalkan dan mengaplikasikan segala kegiatan keagamaan yang positif dilingkungan organisasi dan masyarakat sekitar.
- Senantiasa memberikan tauladan yang baik terhadap lingkungan.
- Menjauhi dan meninggalkan kemaksiatan kepada Allah.
- Mencegah kemungkaran sesuai kemampuan.
2. Gambar Masjid berwarna hijau melambangkan kegiatan IRMAS AL-MUHAJIRIN yang berpusat di masjid dengan suasana damai dan penuh persaudaraan.
3. Gambar Rembulan Dibalik Masjid melambangkan bahwa IRMAS AL-MUHAJIRIN bercita-cita menghidupkan malam di masjid dengan beribadah dan mengabdi kepada Allah SWT.
4. Gambar Buku bertumpuk melambangkan IRMAS AL-MUHAJIRIN yang bersifat intelektual, terpelajar dan berwawasan luas.
5. Kata IKATAN REMAJA MASJID memberi makna suatu nama organisasi keagamaan yang didalamnya didominasi khusus para remaja dengan berpusat pada suatu tempat ibadah yang dinamai .
Arti Warna yang ada di Lambang IRMAS AL-MUHAJIRIN
1. HIJAU
Mempunyai sifat sejuk dan damai dan ia juga berbakat untuk menjadi seorang penyembuh alami. Sikapnya kooperatif, dapat dipercaya, dan murah hati. Sifat hijau menyukai tantangan, bekerja tanpa kenal lelah, mudah dimintai tolong.
2. KUNING
Mempunyai sifat yang antusias dan mengasyikkan. Berpikir dengan cepat dan menghibur orang lain. Senang berkumpul, menikmati percakapan yang panjang. Warna kuning juga suka dengan gagasan dan berekspresi.
3. PUTIH
Sifatnya tidak menonjolkan diri, sederhana, sangat manusiawi laksana orang-orang suci. Tidak mempunyai sifat ego, lebih tertarik pada kesejahteraan orang lain. Intuitif, bijaksana, idealis dan cinta damai.
4. HITAM
Mempunyai arti kemisterian, kreatif dan lincah dalam hal-hal tertentu.
BAB XIII
PENUTUP
Demikian AD/ART yang kami susun bersama semoga dapat menjadi pegangan dan pedoman dalam mengembangkan organisasi IRMAS AL-MUHAJIRIN dimasa yang akan datang.
Ditetapkan di : Pangkalan Sakti
Pada Tanggal : 06 November 2016
Ketum IRMAS ,
Abi Dzar Al-Masyhur


Lengkap,,bisa jadi panduan buat pembentukan pengurus irma
BalasHapusBoleh di tiru?
inshaallah bermanfaat, akhi...
BalasHapusizin copy...
izin copy kak :)
BalasHapus